Sat. Jan 11th, 2025

Giliran Jhoni Allen Akan Ajukan Kasasi, Yusril Keok Lawan AHY

Yusril Ihza Mahendra

Porosberita.com, Jakarta – Sengkarut sengketa Partai Demokrat belum reda walau gugatan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang dibela Yusril Ihza Mahendra sudah ditolak. Kali ini giliran anggota DPR RI asal Demokrat Jhoni Allen yang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rencana Jhoni Allen mengajukan kasasi itu terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.

Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PT Jakarta sebelum mengajukan kasasi ke MA.

“Setelah klien kami menerima salinan putusan resmi, maka akan segera mengajukan permohonan kasasi,” kata Slamet saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/11).

Selain mengajukan kasasi, Jhoni Allen juga berencana melaporkan majelis hakim PT DKI Jakarta yang menangani permohonan banding pihaknya ke Badan Pengawas MA. Pihaknya mempersoalkan putusan majelis PT DKI Jakarta yang dikeluarkan hanya dalam waktu tiga pekan setelah permohonan banding pihaknya diregistrasi.

Menurut Slamet, pelaporan itu akan berbarengan dengan kasasi. Pihaknya harus mempelajari terlebih dulu putusan majelis hakim PT DKI.

“Bersamaan dengan mengajukan kasasi, karena kami perlu mempelajari isi dan pertimbangan hakim dalam putusan banding,” tuturnya.

Sengkarut sengketa Partai Demokrat masih berlangsung. Saat ini, yang masih berproses adalah sidang gugatan penolakan pengesahan hasil KLB Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatannya, kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB.

Sementara, sengketa Demokrat lainnya, yakni gugatan uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sah di bawah pimpinan AHY telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik. Andi menjelaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. (CNN Indonesia.com/wan)

About Author