Pengacara Alex Noerdin Diperiksa KPK
Porosberita.com, Jakarta – Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami uang Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
“Tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan (Soesilo) antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA (Dodi Reza Alex),” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11/2021).
Ipi mengungkap saat ini penyidik juga mendalami perintah khusus Dodi kepada anak buahnya terkait dengan penarikan fee atas proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Untuk itu, penyidik KPK memeriksa tujuh saksi, yaitu Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air, Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Dian Pratnamas Putra; PNS Pemkab Musi Banyuasin, Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra.
Serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin, Daud Amri; Honorer, Septian Aditya; dan pihak swasta, Yuswanto.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin). Serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH (Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee,” papar Ipi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, masing-masing Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Suhandy, dan Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari.
Perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar. (wan)