Sat. Jan 11th, 2025

MA Potong Vonis HRS Menjadi 2 Tahun

Habib Rizieq

Porosberita.com, Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” dikutip dari amar putusan yang diberikan Jubir MA Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan berita bohong. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.

“Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum. Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda,” menurut Majelis Hakim.

Selain itu, Habib Rizieq sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19.

“Serta terhadap Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19. Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada mereka Terdakwa layak atau dibenarkan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” ,” kata Hakim.

Sebelumnya Habib Rizieq telah mengajukan kasasi setelah PN Jaktim memvonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)

About Author