Sat. Jan 11th, 2025

MK Berikan 6 Opsi Untuk Pemilu Serentak

Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi enam opsi kepada pemerintah dan DPR untuk melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak.  Opsi model pemilu serentak tersebut, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP.

“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” kata Sekjen MK)M Guntur Hamzah sebagaimana dilansir website MK, Minggu (21/11/2021).

Adapun keenam opsi tersebut:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;

2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.

6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

Menurut Guntur, model pemilu serentak dalam putusan MK dimaksud merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Opsi model pemilu serentak tersebut, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Menyinggung tenggang waktu, Guntur menejelaskan, penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, satu hari pun tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

“Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ungkap Guntur.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan soal bagaimana MK menyikapi perkara Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, pengalaman MK selama ini menunjukkan bahwa MK punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK. (wan)

About Author