Sun. Dec 22nd, 2024

Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Irwandi Yusuf

Porosberita.com, Jakarta –Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf  10 tahun penjara dan denda Rp500 jut subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya, Irwandi dianggap menerima suap Rp 1 miliar dari dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan terbukti melakukan tindakan korupsi ,” ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

JPU juga menuntut Irwandi dicabut hak politiknya 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana. Adapun hal memberatkan yakni perbuatan Irwandi itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan meringankan yaitu terbukti membuat perdamaian di Aceh.

Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.

JPU menuntut Irwandi melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (wan)

About Author