Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Porosberita.com, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Wakil Ketua DPR tersebut segera menjalani persidangan perkara dugaan suap kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, kemarin, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).
Ali menjelaskan penahanan terhadap Azis kini menjadi kewenangan pengadilan. Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dijerat Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan. (wan)