Hakim MK: UU Ciptaker Harus Diulang Karena Cacat Proses
Porosberita.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan putusan MK beberapa waktu lalu baru tahap pemeriksaan proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. MK menemukan cacat dalam proses. Karena itu, UU CIptaker harus diulang.
“Karena ini yang diperiksa awal itu baru proses pembentukannya, MK menemukan ada proses pembentukan yang cacat, disuruh ulang untuk itu,” kata Saldi dalam Kuliah Umum di UNS bertajuk “Peran dan Tantangan MK dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis” yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (3/12/2021).
Menurutnya, putusan MK terkait UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu baru masuk tahap memeriksa apakah proses pembentukan aturan itu sesuai konstitusi atau tidak. Belum masuk kepada substansi.
MK bisa saja membatalkan undang-undang tersebut saat ketahuan terdapat cacat formil. Namun, lanjutnya, MK memilih pertimbangan tersendiri tak mengambil keputusan untuk membatalkan secara mendadak tersebut.
“Kalau mau rem mendadak, begitu dikatakan ketemu cacatnya, lalu dibatalkan UU itu, mendadak bisa, tapi MK punya cara sendiri, punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadak lah. Harus begini. Harus ada masa peralihan, transisi, dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut Saldi menjelaskan terdapat empat aspek cacat formal dalam UU Cipta Kerja. Pertama, aturan itu tak dibentuk berdasar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, tidak memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Terakhir, ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan.
“Kalau uji formil enggak harus dibuktikan empat-empatnya itu. Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nih kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh MK. Makanya diberi waktu 2 tahun untuk perbaiki,” katanya.
Saldi tak menafikkan bila putusan MK soal UU Cipta Kerja menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Setiap putusan yang menjadi perhatian publik secara luas otomatis menimbulkan pro dan kontra.
“Kalau berdebat, silakan. Ada yang setuju banget, ada yang tidak setuju sekali. Nah, ada yang di tengah-tengah. Ya, enggak papa, ya memang begitu sih putusan pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.
MK memutuskan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. Namun, poin lain dalam putusan menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan. (wan)