Sun. Jan 12th, 2025

Wakil Ketua KPK, Lili Pinatuli Dilaporkan ke Kejaksaan

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.  Lili dilaporkan karena diduga telah berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

“Pengaduan terkait LPS setelah adanya JC (Justice Collaborator) Stepanus Robin Pattuju (eks penyidik KPK terdakwa kasus dugaan suap),” ujar Boyamin, Jumat (3/12/2021).

Boyamin melaporkan Lili dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman pidana lima tahun penjara.

Dalam laporannya ke Kejaksaan Agung, Boyamin menyerahkan satu bundel cetakan pemberitaan media massa mengenai permohonan JC Robin.

“Bahwa atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar telah melakukan kontak komunikasi dengan M. Syahrial yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK,” kata Boyamin.

Lili sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK atas perbuatan berhubungan dengan pihak berperkara. Ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Diketahui, Robin mengajukan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah yang sedang ditangani KPK. (wan)

About Author