Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Pembungkaman
Porosberita.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembungkaman pemerintah salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE,” bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4/2023)ndilansir dari CNNIndonesia.oom.
Pada Senin (3/4/2023) kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut akan melewati fase sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Ini merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia. Kasus ini juga hanya satu dari sekian banyak serangan yang ditujukan kepada aktivis, jurnalis, pembela HAM, perempuan pembela HAM, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil secara umum,” tuturnya.
Pihaknya juga menyatakan semua ancaman-ancaman yang timbul karena kesewenangan negara tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Luhut mengajukan pengaduan pidana dan perdata pencemaran nama baik ke polisi oleh Haris Azhar dan Fatia. Aduan tersebut mengarah pada pernyataan yang dibuat Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Haris pada 20 Agustus tahun lalu.
Laporan itu menuliskan keduanya menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi dalam polemik bisnis tambang di Papua.
Koalisi masyarakat sipil yang menolak terdiri dari lembaga HAM, hukum, antikorupsi, lingkungan, civitas academica dan buruh.
Fatia merupakan Koordinator KontraS dan Haris merupakan pendiri Lokataru. Kini status keduanya telah dekat pada proses sidang peradilan. (wan/CNNIndonesia.com)