JPU: Haris dan Fathia Kelabui Masyarakat
Porosberita.com, Jakarta – Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatiah Maulidianty dianggap telah mengelabui masyarakat dalam melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam membacakan surat dakwaan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4).
Awalnya Haris bersama tim produksi bersepakat untuk memilih Fatiah dan Agus Dwi Prasetyo alias Owi sebagai narasumber dalam topik mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua, berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Setelah menilik kajian cepat tersebut, Haris melihat nama Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga menempatkan nama Luhut untuk diangkat dalam topik terkait dan diunggah melalui akun YouTube miliknya.
Kegiatan percakapan antara Haris sebagai host dan Agus Dwi Prasetyo (Owi) bersama Fatiah sebagai narasumber pun dilakukan di kantor hakasasi.id pada 20 Agustus 2021.
Percakapan itu pun dinilai jaksa penuntut umum sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan iktikad buruk untuk menyebarkan nama baik terhadap Luhut.
“Terdakwa Haris Azhar melihat nama saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Haris-Fatia, Senin (3/4/2023).
Jaksa lantas menyoroti dialog antara Fatiah dan Haris yang mengungkap kegiatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham perusahaan Toba Sejahtera Group.
Disebutkan dalam surat dakwaan, perkataan Fatiah dianggap bukan merupakan pernyataan akurat karena dilakukan dengan iktikad buruk untuk menyerang nama baik Luhut.
Sementara, Haris dianggap telah mengetahui dan menghendaki untuk mempublikasikan informasi tersebut melalui YouTube dan dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran kehormatan dan nama baik Luhut.
Haris bersama-sama Fatiah Maulidianty, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatiah terkait siniar berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.
Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatiah sebagai tersangka.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembungkaman pemerintah salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait pencemaran nama baik Luhut.
“Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE,” bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4/2023). (wan/CNN(ndonesia.com)