Fri. Jan 10th, 2025

Kapolri Tak Tanggapi Serius Soal Pertemuan Dengan Ketua KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua KPK Firli Bahuri

Porosberita.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menanggapi serius mengenai pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru-baru ini.

Awak media sempat menanyakan perihal pertemuan itu kepada Listyo usai meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Rabu (19/4/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Namun, Listyo enggan berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media sembari berjalan untuk masuk kendaraannya.

Ketua KPK Firli sebelumnya menyambangi rumah dinas Listyo di tengah kisruh penempatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pertemuan keduanya berlangsung pada Minggu (16/4/2023) dan berlangsung satu jam, sejak pukul 16.30 hingga 17.30 WIB.

Detail pertemuan tersebut disampaikan langsung oleh Firli melalui keterangan resmi pada Selasa (18/4/2023).

Dalam keterangan itu, Firli tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dibahas pada pertemuan tersebut. Namun, ia menyebut hubungan KPK dan Polri saat ini tetap harmonis dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

“KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2023).

Pertemuan antara keduanya terjadi setelah kegaduhan yang dipicu usai KPK mengirimkan surat rekomendasi ke Kapolri agar dua anggota Polri, Deputi Penindakan Inspektur Jenderal Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dikembalikan ke Polri.

Hal tersebut membuat Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Cahya Harefa dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Kata Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sementara itu, KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK menolak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. (wan/CNNIndonesia.com)

About Author