Fri. Jan 10th, 2025

Polri Ingatkan Pihak Yang Sembunyikan Tersangka Dito Bisa Dijerat Pidana

Dito Mahendra

Porosberita,com, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro memperingatkan pihak yang mencoba menyembunyikan tersangka pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra. Dia mengatakan ada ancaman pidana untuk orang yang menyembunyikan keberadaan tersangka tersebut.

“Ada ancaman pidana tersendiri,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Diketahui, Dito adalah pengusaha yang mulanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu penyidik komisi antirasuah menemukan 15 belas senjata api di rumah Dito.

KPK kemudian menyerahkan temuan itu ke Bareskrim. Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim menyimpulkan bahwa sembilan senjata api Dito tak memiliki izin, alias ilegal. Dito ditetapkan menjadi tersangka pemilik senjata api ilegal pada awal Mei 2023.

Berulangkali dipanggil, Dito tidak juga memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian. Bareskrim akhirnya memasukkan nama Dito ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dito resmi menjadi buronan Bareskrim.

Djuhandhani mengatakan telah memerintahkan personelnya untuk memburu Dito. Sembari melanjutkan perburuan, dia mengatakan Bareskrim telah memeriksa pihak keluarga dan orang-orang dekat Dito guna memperdalam kasus pemilikan senjata api ini.

Pihak keluarga, kata dia, juga diperiksa untuk menemukan keberadaan Dito. Akan tetapi, menurut Djuhandhani, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan pengusaha tersebut.

Selain pihak keluarga, Djuhandhani mengatakan penyidik juga sudah memanggil penyanyi Nindy Ayunda. Nindy adalah perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar Dito Mahendra. Menurut Djuhandhani, Nindy tidak memenuhi panggilan pertama dari Bareskrim. Dia mengatakan penyidik telah menjadwalkan panggilan kedua untuk Nindy.

“Dipanggil pertama belum datang, kami akan lakukan panggilan kedua,” kata dia.

Djuhandhani berharap para saksi yang dipanggil tersebut untuk jujur mengenai keberadaan Dito Mahendra. Menurut dia, ada ancaman pidana bagi orang yang terbukti menyembunyikan buronan. Mereka bisa dipidana karena dianggap menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

 “Maka itu, sejak awal kami sampaikan kalau memang ada bukti yang berupaya menyembunyikan itu ada ancama pidana tersendiri,” kata dia. (wan/Tempo.co)

About Author