KKP Jelaskan Harga Pasir Laut
Porosberita.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan harga pasir laut yang telah dipatok dua tahun sebelum aturan izin ekspor diterbitkan Presiden Joko Widodo tahun ini.
Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.
Sementara itu, izin Jokowi terkait ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 atau dua tahun setelah Kepmen KKP diundangkan.
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi mengatakan, Kepmen Nomor 82 tahun 2021 mengatur pemanfaatan pasir laut.
Namun, kepmen ini belum mengatur soal pengelolaan sedimentasi hasil laut sebagaimana yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun.
“Harga patokan itu akan dikoreksi kembali dalam kepmen yang baru” kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/6/2023).
Ia menambahkan, tarif pasir laut yang diatur dalam Permen 82/2021 merupakan turunan dari PP 5/2021 di sektor kelautan terkait pemanfaatan pasir laut oleh KKP dan PP 85/2021 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KKP.
“Itu akan direvisi berdasarkan PP 26 menjadi HPP (harga pokok penjualan) sedimentasi,” kata Wahyu.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021 itu, ada ketentuan soal harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188 ribu per meter kubik. Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228 ribu per meter kubik.
“Harga patokan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut,” bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kamis (8/7/2023). (nto/CNNIndonesia.com)