Wed. Feb 5th, 2025

Kejati DKI Terima 14 SPDP Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Porosberita.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu. Dari 14 SPDP tersebut terdiri dari 79 tersangka.

“Kami telah menerima 14 SPDP dengan jumlah tersangka 79 orang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei 2019,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Mukri menjelaskan dengan diterimanya SPDP itu, maka Kepala Kejati DKI juga telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU beranggotakan dua orang jaksa untuk masing-masing SPDP.

Dijelaskan Mukri, 79 tersangka itu disangkakan telah melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Passl 218 KUHP, serta Pasal 187 KUHP.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 447 tersangka dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami peran-peran ratusan orang tersebut. Polisi pun membaginya menjadi dua bagian.

Bagian pertama atau disebut dengan lapisan 1-2 yang merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Bagian kedua atau disebut dengan lapisan 3-4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.

“Tersangka, ada 447 orang. Ini masih dibagi layer atau lapisannya, sebagian besar di layer tiga sampai empat yaitu pelaku dan koordinator lapangan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019) lalu. (wan)

About Author