Fri. Jan 10th, 2025

Rocky Gerung Mustahil Dipidana Karena kritik Presiden

Anthony Budiawan

Porosberita.com, Jakarta – Pengamat Politik Rocky Gerung dinilai tidak bisa diseret ke meja hijau atas tuduhan penyebaran berita bohong dan keonaran karena mengkritik Presiden Joko Widodo.

“Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur,” ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023) dikutip dari RMOL.ID.

“Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina,” imbuhnya.

Di sisi lain, Anthony justru merasa heran dengan sikap para relawan Jokowi yang dinilainya sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden sehingga ramai-ramai melaporkan ke polisi.

“Tetapi, dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi,” katanya.

Terlebih, sambungnya, Jokowi sendiri seperti tidak merasa dihina, karenanya dia tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

“Kasus selesai,” pungkas ekonom senior ini. (wan/RMOL.id)

About Author