KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Beras Bansos di Kemensos
Porosberita.com, Jakarta – Tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Keenam tersangka, yakni M. Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) periode 2018-2021 yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR 2018-2021; dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR 2018-2021.
Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut Mitra Energi Persada yang juga Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdhani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sejak Juni 2020-sekarang sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR, dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (23/8).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (wan/RMOL.id).