Thu. Jul 10th, 2025

Buruh Kecam Guntur Romli Jubir PSI

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK), Hilman Firmansyah

Porosberita.com, Jakarta– Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK), Hilman Firmansyah ymengecam pernyataan Guntur Romli terkait rencana  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan menggugat perusahaan GO-JEK yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya.

“Pernyataan Guntur Romli selaku jubir Partai Sosialis Indonesia (PSI) itu tak Berdasar dan asal bunyi. Tau apa dia soal buruh?,” kata Hilman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020). Kecaman Hilman itu terkait sikap Presiden KSPI Said Iqbal yang menyoroti PHK karyawan Gojek.

Menurut Hilman, langkah Said Iqbal yang bakal menggugat startup dalam negeri itu terkait PHK terhadap 430 karyawan merupakan bagian memperjuangkan hak pekerja GO-JEK dalam memperoleh haknya dan itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Kenapa langkah Said itu membuat Guntur Romli yang kebakaran jenggot, tahu apa guntur romli tentang ketenagakerjaan?,” ujar hilman.

Diketahui, Guntur Romli mengaku mempertanyakan sikap Said yang terkesan ngotot atas PHK yang dilakukan Gojek akibat dampak wabah Covid-19 itu. Padahal, banyak perusahaan rintisan lainnya yang juga melakukan PHK terhadap karyawannya lantaran akibat yang sama.

“Banyak perusahaan khususnya perusahaan rintisan (startup) yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi dan agar survive, termasuk Gojek, Grab, Traveloka dan OYO,” kata Guntur Romli, Selasa (30/6).

Guntur Romli menganggap aneh dengan langkah Said itu. Pasalnya, Langkah PHK juga dilakukan startup asing yang bergerak di bidang sama dengan GO-JEK.

Guntur juga menilai langkah untuk memperkarakan PHK yang dilakukan GO-JEK itu terlalu berlebihan. Karena, Langkah PHK untuk menyelamatkan usaha di tengah Corona itu sudah sesuai aturan.

Sebelumnya, Said Iqbal menyatakan, pihaknya tergerak setelah sejumlah karyawan GO-JEK yang di-PHK meminta bantuan dan pembelaan kepada KSPI. Said menyatakan, ada tiga poin yang dilanggar GOJEK dalam PHK tersebut.

Pertama, GO-JEK tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal guna mencegah terjadinya PHK dan tidak pernah dilakukan perundingan dengan karyawan.

“Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan bukan disosialisasikan,” katanya, Selasa (30/6/2020).

Kedua, pemberian pesangon empat bulan yang disebutnya tak tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai dengan masa kerja karyawan dengan maksimal sembilan bulan upah.

Begitupun uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan ganti rugi 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, GO-JEK tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja sehingga PHK dilakukan sepihak dan harus batal demi hukum.

Said memastikan, pihaknya akan mengirim surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan dan meminta segera melakukan pemeriksaan kepada Gojek.

Selain itu, KSPI juga akan memperkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI,” pungkasnya. (nto)

About Author