FPI Tidak Akan Gugat Pembubaran ke PTUN

Azis Yanuar
Porosberita.com, Jakarta – Pihak Front Pembela Islam (FPI) memutuskan tidak akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubarannya. Pasalnya, FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri cacat hukum.
Diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas dan atribut FPI pun dilarang sejak 21 Juni 2019.
Merespon hal tersebut, FPI sempat akan melayangkan gugatan ke PTUN. Menurut kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran tersebut. Habib Rizieq pun meminta tim hukumnya untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.
“Habib Rizieq bilang gini, ‘tolong kita persiapan langkah-langkah hukum. Gugat melalui PTUN’,” kata Sugito, beberapa waktu lalu.
Namun, kini FPI membatakan keinginannya untuk menggugat keputusan pembubaran FPI ke PTUN. “Kami batalkan rencana ke PTUN,” ujar Tim Penasehat Hukum FPU Aziz Yanuar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/12/2020).
Aziz menjelaskan, pembatalan gugatan ke PTUN lantaran pihaknya menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tersebut cacat. SKB enam menteri itu terkait dengan pembubaran FPI.
“Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di tong sampah. Selesa,” jelasnya. (wan)