Wed. Jul 9th, 2025

Sedikitnya 65 Koruptor Ajukan PK ke MA

Porosberita.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap banyak terpidana korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2020. Dalam catatan KPK, sedikitnya ada 65 terpidana korupsi yang telah mengajukan PK ke MA.

“Kalau dari catatan KPK sendiri ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa, PK,” kata Ali dalam diskusi virtual, Jumat (22/1/2021).

KPK memaklumi, kata Alit,  karena PK merupakan hak dari para terpidana. Namun, anehnya PK yang diajukan itu para koruptor dimulai sejak Agustus 2020 hingga kini.

“Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi,” terang Ali.

Disisi lain, KPK  mengkhawatirkan ada hal tak biasa, saat PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum di tingkat lebih rendah (upaya banding dan kasasi). KPK mencatat, beberapa tahun sebelumnya pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu.

“Yang lalu itu di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK, tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK,” jelas Ali. (wan)

About Author