Perusahaan Tak Terapkan WFH Akan Disanksi Pidana
Porosberita.com, Jakarta – Perusahaan yang tidak menerapkan aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dikenakan sanksi pidana.
Untuk itu, polisi akan patroli untuk mengecek kantor yang dipenuhi pegawai. Sanksi pidana diberikan jika ada perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.
“Hari ini juga kita akan lakukan patroli dan mengecek apakah itu dipatuhi atau tidak. Kalau tidak dipatuhi maka saya akan terapkan pasal 14 ini UU Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan, karena apa, karena sudah menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah penyakit,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
Langkah itu diambil Polda Metro Jaya, karena di masa PPKM Darurat perusahaan non esensial dan non kritikal wajib menerapkan aturan WFH bagi seluruh karyawannya. Aturan itu diterapkan guna menghindari lonjakan penularan di lingkungan perkantoran.
Pada Pasal 14 ayat 1 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular diatur bahwa barang siapa yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan atau denda paling besar Rp1 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya menemukan ada beberapa warga yang mengaku dipaksa masuk oleh perusahaannya.
Padahal, perusahaan itu tak termasuk dalam sektor esensial. Terkait hal ini, Yusri pun meminta masyarakat untuk segera melaporkannya kepada satgas.
“Segera laporkan ke satgas apabila menemukan non esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi, ini yang mengakibatkan banyak penumpukan,” jelasnya.
“Kami tidak main-main, kami akan tindak, ini tegas kami sampaikan, karena masih kami temukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.
Anies menegaskan, ihaknya akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah diterapkan PPKM Jawa – Bali hingga 20 Juli 2021.
“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/7/2021). (wan)