Sat. Jan 11th, 2025

Dirjen Imigrasi Jelaskan Alasan TKA China Bisa Masuk

Porosberita.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis pernyataan resmi merespons kabar masuknya 20 orang tenaga kerja asing asal China ke wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali, Sabtu (3/7/2021).

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (5/7/2021), Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan para TKA mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Menurut dia, seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada tanggal 25 Juni

“20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan,” ujar Arya.

Menurut dia, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan pernyebaran Covid-19. Aturan pelarangan itu mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” kata Arya. (CNBC/rud)

About Author