Sat. Jan 11th, 2025

MA Izinkan Sidang Langsung Dengan Prokes

Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengizinkan sidang secara langsung atau luring selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua MA, Syarifuddin menjelaskan, sidang luring boleh digelar jika pengadilan tak bisa menggelar sidang secara daring karena kendala jaringan atau kendala teknis lain.

“Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara daring, maka pimpinan satuan kerja wajib memastikan bahwa persidangan luring dilakukan dengan mengikut aturan prokes,” kata Syarifuddin dalam keterangannya di akun YouTube MA, Rabu (7/7/2021).

Syafruddin pun mengingatkan, syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi yakni, semua peserta sidang telah dinyatakan negatif, paling tidak melalui tes swab antigen. Tes antigen harus dilakukan paling tidak sehari sebelum sidang.

Di sisi lain, MA tetap mengimbau semua lembaga peradilan agar tetap menggelar sidang secara daring. Instruksi tersebut ditujukan untuk semua lembaga peradilan di bawah MA meliputi peradilan umum, agama, militer, maupun tata usaha negara. “Saya menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan, yang berada di wilayah Jawa dan Bali agar selama masa PPKM Darurat untuk menerapkan persidangan secara daring,” kata Syarifuddin.

Syafruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang daring mengacu pada dua aturan yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik.

“Bagi semua perkara-perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya dengan berpedoman kepada peraturan MA, yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (wan)

About Author