Sat. Jan 11th, 2025

Ditengarai Ada Kongkalikong di proyek SPALD Pulau Kelapa Zona I Pulau Kelapa

Porosberita.com, Jakarta – Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) Ridwan menengarai ada kongkalikong pada sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi DKI Jakarta di Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Tahun Anggaran 2021.

Diantaranya,  proyek Sistem Pengelolaan Sumber Air Domestik (SPALD) Pulau Kelapa Zona I dilaksanakan oleh Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu dengan pagu anggaran Rp18.412.117.249.

Adapun tender proyek dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Jakarta Utara/Kepulauan Seribu yang dikepalai M. Chamdan.

“Data dan informasi yang kami peroleh, ada dugaan kongkalikong sejumlah proyek yang dibiayai APBD TA 2021 di wilayah Jakut dan Kepulauan Seribu. Diantaranya, proyek SPALD Pulau Kelapa Zona I dengan pagu Rp18 miliar lebih dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp17.753.390.251,19,” tutur Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya, indikasi adanya ‘permainan’ dalam proyek tersebut terlihat dari penetapan pemenang tender. Yakni, perusahaan pemenang tender diduga menyalahi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dalam Perpres No, 16/2018 dimaksud, diatur soal Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa khususnya pada poin e menyebutkan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. Nah, diduga perusahaan pemenang PT. CCA ini tidak sesuai alamat kantornya. Ini bisa berpotensi alamat fiktif,” ungkapnya.

Diduga, lanjut Ridwan, alamat yang digunakan PT CCA merupakan alamat kantor lama. “Kabarnya, kantor PT CCA ini sudah pindah alamat dan kantor yang dijadikan alamat saat mengikuti lelang milik perusahaan lain. Untuk memenangkan proyek yang diikuti 79 peserta tersebut, PT CCA mengajukan penawaran harga Rp15.950.543.336,20,” imbuh Ridwan.

Ridwan melanjutkan, masalah dugaan alamat fiktif yang digunakan oleh PT CCA, seharusnya tidak boleh terjadi. Karena itu juga menyangkut soal akuntabilitas sebagaimana yang diatur di Pasal 6 tentang prinsip pengadaan barang/jasa dalam Perpres No.16/2018 tersebut.

Karena itu, patut dipertanyakan soal keberadaan UKPBJ Jakarta Utara/Kepulauan Seribu yang dikepalai M. Chamdan yang seharusnya membina Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

“Berdasarkan Perpres No. 12/2021 pasal 75 ayat 2  Tugas Kepala UKPBJ adalah melakukan fungsi pembinaan SDM dan kelembagaan, pasal 75 ayat 2 huruf c melaksanakan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis kepada Pokja Pemilihan, dan pasal 82 ayat 1 memberikan sanksi administrasi kepada Pokja Pemilihan yang telah lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. Nah, Kepala UKPBJ Jakut/Kepulauan Seribu Pak Chamdan tugasnya apa? Kok bisa ada masalah seperti ini? Jangan sampai ada anggapan ada main mata dengan Pokja,” tandas Ridwan.

Untuk itu, Ridwan meminta agar masalah tersebut dijelaskan ke publik. Sebab, ini bukan hanya menyangkut kredibiltas dan potensi kerugian negara, tapi juga menyangkut kredibilitas Pemprov DKI yang dikomandani Anies R. Baswedan.

“Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) dinilai bersih dari praktek-praktek kotor atau permainan proyek. Jangan sampai masalah ini justru mencederai upaya Pak Anies membangun pemerintah bersih dan berwibawa,” pungkas Ridwan. (sur)

About Author