Dokter Lois Tersangka Berita Hoaks Soal Covid-19
Porosberita.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya resmi menahan dan menetapkan dokter Lois sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi covid-19.
“Iya, dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri, setelah penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Dokter Lois ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan itu setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Lois menyatakan tak percaya covid-19.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses hukum.
“Postingannya adalah ‘korban yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Untuk itu, Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong dengan mengungkapkan pernyataan tersebut di tengah masa pandemi.
Selain itu, Lois juga dinilai telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. (wan)