Terkait Kasus Munarman, Polisi Akan Periksa HRS
Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Polri akan memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus dugaan terorisme menjerat Munarman sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, rencana pemeriksaan itu dilakukan setelah berkas perkara milik Munarman kembali dipulangkan oleh pihak kejaksaan karena dianggap belum lengkap alias P19.
Terkait pemulangan berkas itu, penyidik mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) agar melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi, salah satunya Rizieq.
“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Selain HRS, polisi juga akan memeriksa mantan petinggi FPI lainnya, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.
“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” jelasnya.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Munarman ditangkap karena diduga melakukan tindakan terorisme. Polisi menduga Munarman terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Munarman juga diduga telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan. (wan)