Sat. Jan 11th, 2025

Setelah Ditahan Polisi, dr. Lois Dilepas

Dokter Lois

Porosberita.com, Jakarta – Setelah ditahan semalam di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dr Lois Owien akhinya kembali dibebaskan pihak Polri. Dia  dilepaskan setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, alasan Polri membebaskan dr Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, alasan lain dr Lois dibebaskan karena Polri kini mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” katanya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya resmi menahan dan menetapkan dokter Lois sebagai tersangka  atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi covid-19.

“Iya, dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri, setelah penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya. (wan)

About Author