Korban Korupsi Bansos Segera Mengadukan Ketua Majelis Hakim ke MA dan KY
Porosberita.com, Jakarta – Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos akan mengadukan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi bansos Covid-19, Muhammad Damis, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Tim advokasi menempih langkah tersebut pasca majelis hakim yang menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan 18 warga Jabodetabek terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Penting bagi kami membawa ini sampai ke level Mahkamah Agung untuk bagaimana diperiksa secara prosedur dan lainnya. Kami juga akan melaporkan secara etik dan substansi ke KY [Komisi Yudisial] dan Mahkamah Agung,” ujar penasihat hukum dari tim advokasi, Muhammad Isnur, dalam jumpa pers secara daring, Selasa (13/7/2021).
Tim advokasi menilai, penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar banyak ketentuan. Di antaranya yakni Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 35 United Nations Convention againts Corruptions (UNCAC) dimana perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atas permintaan orang itu, hakim ketua sidang dapat menetapkan untuk penggabungan perkara ganti rugi kepada perkara pidana tersebut.
Terlebih, negara wajib menjamin agar orang yang mendapat kerugian akibat korupsi mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan hukum guna memperoleh kompensasi.
“Maka dari itu, demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, KY harus memeriksa majelis hakim tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena ketidakpahaman,” jelas Isnur.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan 18 warga Jabodetabek terhadap tindak pidana yang dilakukan Juliari.
Hakim menilai perkara ganti rugi tersebut tidak relevan jika digabungkan dengan perkara dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara.
Hakim menyatakan pihak yang berwenang mengadili perkara gugatan ganti rugi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertimbangannya. tempat Juliari berada di Jalan Cik Thomas 2/18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan penolakan penggabungan perkara sudah berdasarkan ketentuan hukum, seperti Pasal 118 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. (wan)