Mantan Menteri KKP Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ekspor Benur
Porosberita.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
“Menyatakan terdakwa edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis (15/7/2021).
Selain pidana lima tahun penjara, hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar.
Selain itu, hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Vonis majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima. Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.
Adapun yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya. Sementara pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, karena Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.
Edhy sendiri masih berpikir untuk mengajukan banding. “Saya akan meneruskan proses, tapi kasih saya waktu,” katanya. (wan)