Sat. Jan 11th, 2025

RJ Lino Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan QCC Pelindo II

RJ Lino

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010 segera disidang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkaranya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, RJ Lino resmi ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK sejak Jumat (26/3/2021) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, setelah tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materil berkas perkara RJ Lino, maka tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU pada hari ini, Senin (19/7/2021).

“Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Dalam waktu 14 hari kerja, lanjut Ali, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara hingga 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) TA 2010.

Pada 2009, Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Namun, dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI).

Penunjukan langsung itu juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa.

Selanjutnya pada 18 Januari 2010, RJ Lino diduga disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan (FY) selaku Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang 3 perusahaan.

Yaitu, Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd (ZPMC) dari China; HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China; dan Doosan dari Korea Selatan.

Kemudian pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk melakukan perubahan surat keputusan Direksi Pelindo II tentang ketentuan pokok dan tatacara pengadaan barang/jasa di lingkungan Pelindo II dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalan negeri.

Perubahan dimaksud agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun surat keputusan Direksi Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

Untuk pembayaran uang muka dari Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap. (wan)

About Author