Sat. Jan 11th, 2025

MA Kurangi Hukuman Tubagus Chaeri Wardana Jadi 5 Tahun Penjara

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi lima tahun penjara dari semula tujuh tahun penjara terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) subsidier 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (19/7).

MA turut menghukum adik Ratu Atut Chosiyah tersebut dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.858,00 (Rp58 miliar). Jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Perkara ini diketuai oleh majelis hakim Suhadi dengan anggota masing-masing Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunanto yang diputus pada Kamis, 15 Juli 2021.

Putusan tingkat kasasi ini lebih ringan daripada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat itu, Wawan divonis dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai Wawan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis hakim menilai suami dari eks Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pada pengadilan tingkat pertama, tepatnya bulan Juli tahun lalu, Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, ia terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Selain itu, ia juga terbukti terlibat dalam proses pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. (CNN Indonesia/nto)

About Author