Sat. Jan 11th, 2025

BPOM : Hentikan Promosi Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Porosberita.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta industri farmasi yang memproduksi Ivermectin menghentikan promosi obat tersebut sebagai terapi pasien Covid-19. Sebab, sampai saat ini, Ivermectin belum mengantongi izin penggunaan darurat (EUA)

BPOM menegaskan Ivermectin hanya masuk dalam kategori obat dengan skema perluasan penggunaan khusus alias expanded access program (EAP).

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar. Maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” demikian BPOM dalam dari situs resmi Pom.go.id, Rabu (21/7/2021).

BPOM menjelaskan, Ivermectin saat ini sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan pasien covid-19.

Karena itu, lanjut BPOM, apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin, namun tetap dengan skema EAP.

“Dengan pertimbangan bahwa obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui,” tulis BPOM.

Selanjutnya, BPOM menandaskan pemilik persetujuan dan penyedia obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan kejadian tidak diinginkan (KTD) maupun efek samping dari pemberian obat, serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan obat EAP kepada BPOM. (sur)

About Author