Sat. Jan 11th, 2025

Ombudsman : Diduga KPK dan BKN Manipulasi Tanggal MoU Terkait TWK

Porosberita.com, Jakarta – Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelanggaran dimaksud berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ombudsman menyatakan KPK dan BKN diduga melakukan pelanggaran serius karena diduga memanipulasi tanggal saat pembuatan perjanjian kerja sama (MoU).

“Nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021 dan kontrak swakelola ditandatangani tanggal 20 April 2021. Namun, dibuat tanggal mundur 27 Januari 2021,” kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Robert menuturkan, pelaksanaan TWK dimulai sejak awal Maret 2021, jauh sebelum perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani. Karena itu, Ombudsman memastikan nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut belum ada sama sekali saat TWK digelar.

“Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum. Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur. Satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021 sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola,” tandas Robert. (wan)

About Author