Sat. Jan 11th, 2025

Firli Cs Tidak Akan Disidang Kode Etik Karena Bukti Tak Cukup

Porosberita.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Firli Bahuri Cs tak akan disidang kode etik. Sebab,  laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap mereka yang dilayangkan 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak cukup bukti.

“Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang saudara sampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada jumpa pers, Jumat (23/7/2021).

Tumpak mengklaim, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan sejumlah pihak antara lain lima pimpinan KPK selaku terlapor; Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti selaku pelapor; Cahya Harefa, Ahmad Burhanuddin, dan Chandra Sulistio Reksoprodjo selaku pihak internal KPK.

Kemudian pihak eksternal ialah Wakiran dan Juli Leli Kurniati (BKN); Aba Subagja dan Diah Ipma Fithria (Kemenpan-RB); serta Unan Pribadi (Kemenkumham).

Dewas KPK juga mengumpulkan 42 dokumen dan rekaman. Hasilnya, sebanyak tujuh materi pokok aduan pelapor ditepis Dewas KPK.

Dewas KPK pun menemukan sejumlah fakta. Satu di antaranya terkait penambahan Pasal mengenai asesmen TWK dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Hasilnya, lanjut Tumpak, tudingan pelapor terhadap Firli terkait penyelundupan Pasal TWK tidak terbukti.

Menurutnya, penyusunan Perkom tersebut disusun melalui pembahasan bersama dengan seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang rumusannya disusun oleh Biro Hukum bersama-sama dengan Biro SDM.

Adapun ketentuan TWK telah tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 draf Perkom 1/2021 yang dikirim Sekjen dan disetujui oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial.

Ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat 9 Oktober 2020, dan dalam rapat harmonisasi Kemenpan-RB dan BKN yang meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yaitu, mengenai setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, serta tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan menandatangani surat pernyataan saja.

“Sehingga tidak benar dugaan Pasal Tes Wawasan Kebangsaan merupakan Pasal yang ditambahkan oleh saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021,” katanya.

Selain itu, kata Tumpak, Dewas menilai Firli juga tidak terbukti menghadiri rapat harmonisasi draf Perkom seorang diri di Kemenkumham. Ia, terang Dewas, juga ditemani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. (wan)

About Author