Sat. Jan 11th, 2025

Dewas Jatuhkan Sanksi Ringan Terhadap Plt Direktur Labuksi KPK

Alberttina Ho

Porosberita.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis sanksi ringan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.

Meski Mungki dinilai telah terbukti melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram. Pelaku pencurian dan penggadaian barang bukti tersebut adalah pegawai berinisial IGAS dan sudah dijatuhkan sanksi pemecatan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan,” kata Ketua Majelis Etik, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, disebutkan bahwa insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Hal yang memberatkan Mungki adalah membiarkan tindakan IGAS yang mencuri dan menggadaikan emas 1,9 kilogram. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan Mungki adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.

“Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Albertina.

Atas perbuatannya, Mungki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas putusan itu, Mungki menyatakan  menerima putusan. “Cukup majelis,” jawab Mungki. (wan)

About Author