Polisi Tak Mungkin Awasi Seluruh Warteg Jalankan PPKM Darurat Level 4
Porosberita.com, Jakarta – Aparat Polda Metro Jaya tak mungkin bisa memantau setiap warung tegal (warteg) yang ada di wilayah Ibukota dan sekitarnya. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan makan di warung maksimal 20 menit sesuai aturan yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan lebijakan terbaru dari pemerintah yang mengizinkan rumah makan, termasuk warteg, menyediakan layanan makan di tempat maksimal selama 20 menit. Dalam pelaksanaannya, aparat diminta untuk melalukan pengawasan.
“Kalau kamu bilang ngawasi, kalau warungnya ada 1000, terus TNI-Polri nungguin 1000-nya, orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Meski begitu, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patrol di wilayah hukum Polda metro Jaya. Terpenting, kata Yusri, masyarakat diimbau untuk patuh terhadap kebijakan PPKM darurat Level 4 yang mulai berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menurutnya, peran masyarakat juga diperlukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat berjalan dan efektif penerapannya.
“Mari sama-sama kita sinergitas antara masyarakat, aparat pemerintah daerah, ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai,” pungkasnya.
Setelah Presiden Jokowi memutuskan PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa-Bali, pemerintah mengatur kegiatan makan dan minum Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Adapun teknis pelaksanaan aturan ini diserahkan kepada pemerintah daerah.Namun, aparat Satpol PP, TNI dan Polri diminta untuk ikut mengawasi ketentuan tersebut. (sur)