Sat. Jan 11th, 2025

Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp14,5 Miliar

Megawati dan mantan Mensos yang juga kader PDI Perjuangan Juliari P. Batubara

Porosberita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut mantan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Menetapkan terdakwa [Juliari Peter Batubara] agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,” ujar jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Jaksa menyatakan Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta benda Juliari akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata jaksa.  

Adapun hal yang memberatkan Juliari, kata jaksa, karena Juliari tidak mengakui secara terus terang perbuatan korupsi yang dilakukannya .

Selain itu, perbuatan korupsi Juliari dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19. Juliari juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung. (wan)

About Author