MAKI : Terpidana Pinangki Harus Dipindahkan Dari Rutan Salemba ke Pondok Bambu
Porosberita.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menerima informasi bahwa mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra, masih dikerangkeng di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Untuk itu,Boyamin akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).
Jika informasi tersebut benar, lanjut Boyamin, maka pelakuan istimewa tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum Kejaksaan Agung.
Boyamin tegaskan, Pinangki seharusnya sudah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Kami mendesak agar Pinangki sebagai terpidana segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu. Saya menduga dan khawatir hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya,” jelasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Alasannya, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Sayangnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (wan)