Sat. Jan 11th, 2025

PB HMI MPO : Jangan Sampai Publik Nilai Erick Thohir Pelindung Koruptor

Erick Thohir

Porosberita.com, Jakarta –  Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO mengkritik penunjukan Eks Koruptor, Emir Moeis, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.

Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO, Kapitang Munaseli, menilai pengangkatan eks napi korupsi merupakan pelanggaran prinsip dasar pemerintahan dan jauh dari slogan BUMN ‘Berakhlak’.

Menurutnya, seolah-olah Negeri ini kekurangan sosok yang lebih kredibel dan kompeten.

“Slogan BUMN berakhlak hanyalah lip servis. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel. Masa nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk?,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (5/8/2021)

Lebih lanjut, Kapitang menyatakan mantan koruptor menjadi komisaris BUMN menunjukkan bahwa BUMN mengalami kemunduran dan tidak memiliki moral dibawah kepemimpinan Erick Thohir.

Seharusnya, kata Kapitang, Erick Thohir mengecek terlebih dahulu rekam jejak Emir Moeis. Jangan sampai publik menilai Menteri BUMN menjadi pelindung Koruptor. “Menteri harusnya cek rekam jejak calon komisaris. Jangan sampai Erick Thohir dinilai pelindung koruptor.” tandasnya.

Penunjukan Emir Moeis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda menjadi pemakluman terhadap praktik korupsi. Para mantan koruptor mendapat jabatan terhormat setelah menjalani masa pidana.

Penunjukan Emir Moeis diketahui dari website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Diketahui, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itulah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Majelis Hakim menyatakan Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu. Tujuan pemberian hadiah atau janji agar konsorsium tersebut bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004 .

Untuk itu Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. (wan)

About Author