Sat. Jan 11th, 2025

KOBAR Desak Syahganda Dibebaskan

Rijal

Porosberita.com, Jakarta – Komando Barisan Rakyat (KOBAR) mendesak pembebasan tokoh aktivis Syahganda Nainggolan. Ketua Umum KOBAR, Rijal menyatakan alasan perpanjangan masa tahanan Syahganda berdasarkan pesan Whatsapp berisi surat dari Mahkamah Agung (MA) jelas mengangkangi hukum.

Rijal menhelaskan, Syahganda sudah ditahan sejak Oktober 2020 dan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok . Setelah itu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat tetap memvonis Syahganda 10 bulan penjara.

Karena itu, seharusnya Syahganda dibebaskan pada Agustus 2021. Nyatanya. Syahganda masih ditahan.  “Bang Syahganda Nainggolan harus dibebaskan karena sudah menjalanai hukuman sesuai vonis pengadilan selama 10 bulan termasuk vonis Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Karena itu, atas nama keadilan dan kemanusiaan, KOBAR desak Syahganda segera dibebaskan,” tegas Rijal kepada wartawan, Kamis (12/8/2021)

Rijal menilai perpanjangan masa penahanan Syahganda sangat tidak masuk akal. Sebab, Syahganda tetap ditahan hanya berdasarkan pesan whatsapp. “Ini konyol dan tentu sangat tidak masuk akal. Seseorang diperpanjang masa tahanannya berdasarkan pesan whatsapp. Ini negara hukum atau apa?,” cetus Rijal

“Ini pertamakali dalam sejarah negeri ini, seseorang diperpanjang masa tahannya berdasarkan pesan  whatsapp. Ini jelas pelanggaran HAM. Karena, kebebasan itu merupakan hak mendasar setiap warga negara,” tandas Rijal.

Rijal pun mengingatkan penegak hukum agar tidak bermain di areal politik. Mengingat, Syahgan selama ini dikenal sebagai aktivis yang vocal mengkritik pemerintah. “Ini negara hukum, kami ingatkan penegak hukum tidak bermain di areal politik. Jangan bermain api, karena rakyat tak bodoh dan pasti mengawasi,” pungkas Rijal.

Sebelumnya, kabar perpanjangan penahanan Syahganda diketahui public beradasrkan dua surat  Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp.

Surat pertama bernomor 7098 tentang masa penahanan Syahganda yang akan berakhir 9 Agustus, dimulai sejak 21 Juni. Ini masa penahanan 50 hari

Diketahui, Syahganda divonis 1- bulan penjara oleh PN Depok dan diperkuat oleh PT Jawa Barat.

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (wan)

About Author