Mayoritas Publik Setuju Jaksa Agung Dicopot
Porosberita.com, Jakarta – Mayoritas responden setuju Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya. Demikian hasil survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI).
Survei KedaiKOPI dilakukan via internet atau dalam jaringan sepanjang 22-30 Juli 2021 dan melibatkan 1.047 responden di 34 provinsi.
Proporsi jumlah responden yang diambil di setiap provinsi terbagi atas 55,2 persen laki-laki dan 44,8 persen perempuan. Sebagian besar merupakan milenial berusia 25-40 tahun (44,5 persen) dan generasi Z berusia 17-24 tahun (31,8 persen).
“Secara umum, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan ST Burhanuddin di Kejaksaan relatif rendah. Hal tersebut terlihat dari 61,8 persen menyatakan tidak puas akan kinerjanya memimpin institusi Kejaksaan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, sebanyak 87,1 persen responden setuju dengan usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Burhanuddin dari jabatannya. Alasannya, terkait dengan penurunan performa kejaksaan (30,8%).
Selain itu, ada responden yang merasa kepemimpinan Burhanuddin tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7 persen ) dan alasan lain karena pucuk pimpinan Kejaksaan dianggap terlibat dalam kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (9%).
Lalu ada 18,3 persen responden yang tak setuju dengan usulan pemberhentian ST Burhanuddin. Ada 12 persen responden merasa tuduhan terhadap Burhanuddin selama ini belum terbukti dan 10,5 persen lainnya menilai kinerjanya baik.
“Dari hasil survei juga tampak bahwa 59,8% lapisan masyarakat menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kejaksaan,” jelas Kunto.
Tak hanya itu, Kunto menjelaskan bahwa ada sejumlah pihak yang melihat ada ketimpangan perlakuan (disparitas) dalam penegakan hukum dan penanganan perkara oleh Korps Adhyaksa.
Terutama, pada kasus yang sangat menarik perhatian publik, yakni korupsi penerimaan suap oleh Pinangki dari buronan Djoko Tjandra saat masih sebagai Jaksa. Responden melihat tuntutan yang diajukan kepada Pinangki dan Djoko Tjandra terlalu rendah.
Begitupun keputusan Jaksa yang tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong vonis penjara Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun
Sebanyak 79,6 persen responden berpersepsi bahwa ada bantuan dari orang dalam sehingga Pinangki mendapat hukuman yang rendah.
Hal lain yang disoroti dalam survei itu ialah terkait transparansi dalam seleksi CPNS di Kejaksaan. Ada 52,4 persen responden merasa Kejaksaan tidak transparan dalam menggelar kegiatan tersebut.
Bahkan, 62,5 persen responden juga menilai ada praktik jual beli lowongan CPNS di Kejaksaan yang terjadi dalam skala besar. (wan)