Syahganda Akhirnya Bebas
Porosberita.com, Jakarta – Aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Syahganda Nainggolan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat (13/8/2021). Syahganda bebas setelah mendapat surat dari Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.
“Iya, beliau sudah bebas sekitar jam 08.00 WIB tadi keluar dari Rutan Bareskrim,” kata Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (13/8/2021).
Abdullah menjelaskan, keputusan bebasnya Syahganda berdasarkan surat Nomor: W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua PN Depok, Syamsul Arief.
Diketahui, Syahganda merupakan aktivis KAMI yang ditangkap karena cuitannya dinilai menimbulkan keonaran sehingga berujung pada kericuhan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain Syahganda, ada tujuh orang aktivis KAMI lainnya yang ditangkap pada 12-13 Oktober 2020. Mereka dituduh melakukan penghasutan sehingga menyebabkan unjuk rasa berakhir ricuh. KAMI pun sempat mengadukan penangkapan Syahganda beserta sejumlah aktivis laiinya itu ke Komnas HAM pada 27 Oktober lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kurungan penjara kepada Syahganda Nainggolan pada 29 April 2021 lalu.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak pembebasan Syahganda yang diperpanjang masa tahanannya.
Komando Barisan Rakyat (KOBAR) mendesak pembebasan tokoh aktivis Syahganda Nainggolan. Ketua Umum KOBAR, Rijal menyatakan alasan perpanjangan masa tahanan Syahganda berdasarkan pesan Whatsapp berisi surat dari Mahkamah Agung (MA) jelas mengangkangi hukum.
Rijal menhelaskan, Syahganda sudah ditahan sejak Oktober 2020 dan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok . Setelah itu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat tetap memvonis Syahganda 10 bulan penjara.
Karena itu, seharusnya Syahganda dibebaskan pada Agustus 2021. Nyatanya. Syahganda masih ditahan. “Bang Syahganda Nainggolan harus dibebaskan karena sudah menjalanai hukuman sesuai vonis pengadilan selama 10 bulan termasuk vonis Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Karena itu, atas nama keadilan dan kemanusiaan, KOBAR desak Syahganda segera dibebaskan,” tegas Rijal kepada wartawan, Kamis (12/8/2021)
Rijal menilai perpanjangan masa penahanan Syahganda sangat tidak masuk akal. Sebab, Syahganda tetap ditahan hanya berdasarkan pesan whatsapp. “Ini konyol dan tentu sangat tidak masuk akal. Seseorang diperpanjang masa tahanannya berdasarkan pesan whatsapp. Ini negara hukum atau apa?,” cetus Rijal
“Ini pertamakali dalam sejarah negeri ini, seseorang diperpanjang masa tahannya berdasarkan pesan whatsapp. Ini jelas pelanggaran HAM. Karena, kebebasan itu merupakan hak mendasar setiap warga negara,” tandas Rijal.
Rijal pun mengingatkan penegak hukum agar tidak bermain di areal politik. Mengingat, Syahgan selama ini dikenal sebagai aktivis yang vocal mengkritik pemerintah. “Ini negara hukum, kami ingatkan penegak hukum tidak bermain di areal politik. Jangan bermain api, karena rakyat tak bodoh dan pasti mengawasi,” pungkas Rijal. (wan)