Sat. Jan 11th, 2025

Jaksa Ungkap Aliran Dana Suap Bansos Covid-19 ke BPK

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang suap Bansos Covid-19 ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menyebut uang suap tersebut diperoleh dari perusahaan penyedia paket Bansos Covid-19. Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.

“Terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang ‘fee’ tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial, antara lain untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp1 miliar,” kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Adapun total uang “fee” dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp14,7 miliar.

Uang haram itu digunakan antara lain untuk, pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali sebesar Rp270 juta.

Pembayaran sewa pesawat Juliari Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp300 juta atau setara dengan 18 ribu dolar AS.

Untuk membayar sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.

Pembayaran honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta.

Pembelian ponsel pejabat Kemensos senilai Rp140 juta.

Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta.

Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta.

Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta.

Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos).

Serta untuk pembelian masker senilai Rp241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal).

Selain itu, KPK juga telah menyita uang dari Matheus Joko dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura dengan total uang yang disita mencapai Rp14.567.925.635.

Jaksa menyatakan uang tersebut bagian “fee” yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako.

Selain diserahkan kepada Juliari, Juliari juga memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk menggunakan sejumlah uang untuk sejumlah kebutuhan, diantaranya sebesar Rp3 miliar diserahkan ke Hotma Sitompoel sebagai tim pengacara Kemensos mendampingi sidang perkara anak.

Lalu ada Rp2 miliar dalam dolar Singapura diserahkan ke Juliari Batubara melalui ajudannya Eko Budi Santoso. Dari jumlah tersebut, sebesar 48 ribu dolar Singapura diserahkan tim teknis Mensos yaitu Kukuh Ary Wibowo kepada Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.

Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp1,56 miliar subsider 1 tahun kurungan. (wan)

About Author