Sat. Jan 11th, 2025

Ratusan ASN KPK Desak Pimpinan KPK Angkat Novel Cs Jadi ASN

Porosberita.com, Jakarta – Sekitar 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Firli Bahuri Cs menjalankan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) untuk mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat imbas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

Desakan tersebut dimaksudkan agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas sehingga KPK terus mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.

“Meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden dan putusan MK,” demikian pernyataan resmi pegawai KPK tersebut, Minggu (15/8/2021)

Mereka menganggap bahwa KPK bukan sekedar tempat untuk bekerja dan mencari nafkah semata. Apalagi, KPK menjadi harapan pasca reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas korupsi, nepotisme serta kolusi.

Mereka menilai bertahun-tahun perjuangan tersebut sudah membuahkan hasil. KPK telah menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional, tetapi dunia.

Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya. Hasil pemeriksaan ORI telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, para pegawai juga meminta agar KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik. Salah satunya dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI.

Hal itu sekaligus untuk membuktikan pernyataan pimpinan KPK sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK tak lolos TWK.

“Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK,” ujar mereka.

“KPK selama ini dikenal memegang nilai-nilai yang kuat sehingga sudah semestinya tetap mempertahankan semangat “berani jujur, hebat!” bukan “berani jujur, pecat!” tambah mereka.

Seperti diketahui, hasil rekomendasi Ombudsman RI menyebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Ombudsman RI juga telah memerintahkan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. (wan)

About Author