Sat. Jan 11th, 2025

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan di MAL dan Penyesuaian Propinsi

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 sepekan hingga 23 Agustus 2021.

Selama masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen.

“Pemerintah akan tingkatkan kapasitas mal jadi 50 persen dan beri akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan,” jelas Luhut kata Luhut dalam konferensi pers virtual Evaluasi PPKM, Senin (16/8/2021).

Dijelaskan Luhut,  pelonggaran tersebut berlaku di wilayah PPKM level 3 dan level 4 uji coba. Kebijakan itu diambil sejalan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di mal yang dinilai sudah disiplin.

“Hasil evaluasi penerapan protokol kesehatan di mal sudah disiplin, ini sekaligus mendisiplinkan kita semua. Pemerintah akan perluas cakupan kota untuk bisa uji coba ini,” ujarnya.

Selain menjalankan protokol kesehatan, pengunjung mal perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk membantu screening pengunjung. Hal Ini juga akan membiasakan masyarakat hidup disiplin secara terdigitalisasi.

Dalam aturan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini juga menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Beberapa daerah di Jawa-Bali berada di PPKM Level 3 dan 2.

“Terdapat tambahan kabupaten kota masuk level 3 sebanyak 8 kabupaten kota. Sehingga total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 capai 51 kabupaten kota,” kata Luhut.

Rincian daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. PPKM berbasis level ini akan dievaluasi bertahap dan diperbarui setiap pekannya.

Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan 50 persen dari jumlah kapasitas. Selain itu, daerah yang termasuk dalam Level 3 dan 2 juga bisa melakukan beberapa aktivitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Tercatat ada 4 provinsi dengan beberapa kabupaten kota menerapkan PPKM Level 3 dan 2 di antaranya adalah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.

Berikut daerah dengan penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali.

– Banten

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang

-Jawa Barat

Level 2:Kabupaten Tasikmalaya

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

-Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan

-Jawa Timur

Level 2: Kabupaten Sampang

Level 3:Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan. (*)

About Author