Muhammadiyah Nilai Vonis Juliari Tidak Adil Bagi Masyarakat
Porosberita.com, Jakarta – Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo menilai vonis hukuman penjara selama 12 tahun yang diberikan hakim terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara masih jauh dari nilai keadilan.
“Tuntutan dan putusan hakim ini masih jauh dari yang kita lihat, dari tanggung jawab besar yang harus dilakukan. Menurut saya ini masih jauh dari nilai keadilan apa yang ada dan muncul,” kata Trisno kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/8/2021).
Trisno turut menyinggung bahwa kasus korupsi yang dilakukan eks politikus PDIP itu terjadi di tengah situasi bencana pandemi. Bencana itu, kata dia, belakangan ini sudah memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Ia menyoroti bahwa Juliari sama sekali tak meminta maaf kepada masyarakat luas karena tindakan yang dilakukannya tersebut. Hal itu menandakan bahwa Juliari tak memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak pandemi.
Dalam nota pembelaannya, Juliari sempat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Ia juga mengklaim tidak menerima fee bansos sehingga minta dibebaskan dari segala dakwaan.
“Dia hanya permohonan maaf kepada Presiden dan permohonan maaf kepada ketum partainya Ibu Mega [dalam pleidoinya]. Seolah-olah masyarakat enggak perlu dimintai maaf,” ucap dia.
Selain itu, Trisno juga menyoroti bahwa Juliari seharusnya mengetahui pelbagai persoalan yang terjadi di Kemensos semasa menjabat. Baginya, seorang pejabat tak seharusnya sekadar menyandang jabatan dalam pemerintahan.
Namun, juga harus bertanggung jawab dan memiliki pengetahuan terkait jabatan yang diembannya tersebut
“Kalau orang mau nerima jabatan harusnya dia tahu persoalan-persoalan yang ada. Kalau dia belum tahu, harusnya dia belajar,” kata Trisno.
Hakim memvonis Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pelbagai rentetan hukuman pidana lainnya terhadap Juliari atas perbuatan tersebut. Di antaranya, Juliari dihukum denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Lalu, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap politikus PDIP itu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. (CNN Indonesia/wan)