Mantan Pejabat kemensos, Matheus Divonis 9 Tahun Penjara
Porosberita.com, Jakarta – Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta subsidair 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp450 juta,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis membacakan amar putusan, Rabu (1/9/2021).
Majelis Hakim menilai Matheus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.
Majelis Hakim pun mewajibkan Matheus membayar uang pengganti sebanyak Rp1,56 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu belum dibayar, harta Matheus akan disita.
“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Damis.
Beberapa hal yang memberatkan Matheus, antara lain tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan. Nepotisme (KKN). Matheus juga melakukan korupsi saat negara dilanda bencana pandemi Covid-19.
Adapun yang meringankan, Matheus telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa mengakui perbuatannya,” kata hakim anggota Joko Subagyo.
Vonis yang dijatuhkan kepada Matheus lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Matheus Joko Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan. Matheus juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp1,56 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sebelumnya, terkait kasus Bansos Covid-19, mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sementara, mantan Mensos yang juga mantan politisi PDI perjuangan, Juliari juga telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Juliari Eks politikus PDIP terbukti menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun. Karena Juliari tak banding, maka KPK pun telah mengeksekusinya. (wan)