Dua Mantan Pejabat kemensos Jadi JC Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Porosberita.com, Jakarta – Dua anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Santoso menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara kasus korupsi bansos Covid-19.
Diketahui, mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono divonis 7 tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Sementara,Matheus Djoko Santoso yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kemsos divonis 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta subsidair 6 bulan.
Ikhwal status JC Adi Wahyono dinyatakan Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Yusuf Pranowo bahwa penuntut umum telah menyimpulkan bahwa status JC bisa diberikan.
Yusuf menyatakan, penuntut umum menilai bahwa Adi sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan telah konsisten mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Adi juga memberikan keterangan saksi-saksi dalam perkara lain dan mengembalikan sejumlah uang fee bansos ke rekening KPK.
“Alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa dapat diterima. Sehingga, majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo,” kata Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Permohonan status JC terhadap Matheus Djoko Santoso juga dikabulkan majelis hakim.
Hakim anggota Joko Subagyo dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa menurut penuntut umum, sejak penyidikan hingga persidangan Matheus konsisten mengakui perbuatannya.
Ia juga memberikan keterangan dalam perkara terdakwa korupsi bansos lainnya, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Matheus juga memberikan keterangan penting terkait adanya peran pelaku lain yang lebih besar, yakni Juliari Peter Batubara. Juliari memerintahkan anak buahnya agar mengumpulkan fee dari para penyedia bansos.
“Keterangan terdakwa ini sangat penting untuk membuktikan peran Juliari Peter Batubara karena tidak ada keterangan saksi yang lain sebagai alat bukti,” ujar Joko.
Karena beberapa pertimbangan tersebut, majelis hakim Tipikor memutuskan mengabulkan permohonan JC yang diajukan Matheus.
“Alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan Justice Collaborator yang diajukan terdakwa dapat diterima sehingga majelis berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo,” terang Joko. (wan)