Wakil Ketua KPK, Lili Dilaporkan ke Polisi
Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan wewenang.
“Pada hari ini, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Kurnia menjelaskan dasar pelaporan itu merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyebut Lili telah terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
ICW melaporkan Lili dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pasal 36 di antaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Sedangkan Pasal 65 berbunyi: setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“ICW berharap Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili. Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka,” tandas Kurnia.
Sebelumnya diberitakan, Lili terbukti melakukan pelanggaran etik yakni berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna membicarakan perkembangan penanganan kasus lelang jabatan.
“Menghukum terperiksa [Lili Pintauli Siregar] dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).
Majelis menyebut Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
“Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian,” kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.
“Total Rp53.334.640,00,” lanjutnya.
Majelis juga menilai Lili juga terbukti telah berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni M. Syahrial. Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil,” ucap Albertina menirukan keterangan Lili.
“Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu,” jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.
“Terperiksa jawab: Berdoalah kau,” kata Albertina.
Komunikasi aktif Lili terlihat saat memberi kontak seorang pengacara bernama Fahri Aceh ke Syahrial. Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.
“Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan,” ungkap Albertina.
“Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK,” lanjutnya. (wan)