Fri. Jan 10th, 2025

Menkumham Didesak Mundur Terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Yasonna Laoly

Porosberita.com, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pasalnya. Yasonna dinilai paling bertanggungjawab atas tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Koalisi tersebut terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.

Sebelumnya, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Banten terjadi pada Rabu dini hari (8/9/2021). Berdasarkan data terbaru, kebakaran ini menyebabkan 44 orang meninggal dunia.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal menegaskan ada kelalaian pemerintah sehingga peristiwa kebakaran tersebut terjadi. Semestinya, kebakaran tersebut bisa dicegah atau diantisipasi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

“Berdasarkan hal itu, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial mendesak Presiden dan DPR untuk segera memberhentikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,” kata Maruf dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan Menkumham Yasonna Laoly semestinya malu dan langsung mengundurkan diri dari jabatannya setelah peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

“Ada 44 orang yang meninggal dalam tragedi tersebut, di sana ada tangan pemerintah yang berlumuran darah, Menkumham Yasonna Laoly semestinya tidak perlu dituntut mundur karena dia sendiri yang harusnya malu dan mengundurkan diri,” kata Hussein.

LBH Masyarakat menilai, kebakaran bisa dicegah jika sejak awal Menkumham Yasonna Laoly sebagai penanggung jawab tertinggi memperbaiki sarana-prasarana di Lapas Kelas I Tangerang.

Selain itu, Yasonna juga seharusnya berupaya keras melakukan Reformasi UU Narkotika untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas di Lapas karena banyaknya narapidana kasus narkoba.

“Kegagalan pemerintah dalam melakukan Reformasi UU Narkotika senyatanya telah mengakibatkan over kapasitas lapas di Indonesia. Termasuk Lapas Tangerang di mana telah melebihi kapasitas 245 persen,” jelas Maruf.

Selain over kapasitas Lapas, Koalisi juga menyoroti soal instalasi listrik, dan Prosedur Operasi Standar (SOP) di Lapas saat terjadi kebakaran.

Adapun yang bertanggungjawab soal tersebut adalah pejabat struktural di bawah Menkumham. Yakni, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib, dan Kepala Lapas Klas I Tangerang Viktor Teguh, juga didesak mundur dari jabatannya.

“Ada kesalahan sistematis dalam kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, seperti kelebihan kapasitas, sarana tidak memadai, tidak dilakukan upaya instalasi listrik, dan tidak berjalan SOP kebakaran. Kelalaian Kemenkumham, Ditjen Pas, KAKanwil Kemenkumham Banten, serta Kepala Lapas Tangerang, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di mata hukum,” jelas Maruf.

“Desakan sesuai dengan ketentuan hukum merujuk pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menjadikan Indonesia sebagai negara hukum, oleh karena itu segala kelalaian atas kewajiban pemerintah memiliki konsekuensi hukum sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum, termasuk pejabat negara sekalipun,” kata Maruf. (wan)

About Author