Fri. Jan 10th, 2025

Peran Azis Syamsuddin Pada Tiga Perkara Dugaan Suap Terungkap

Azis Syamsuddin

Porosberita.com, Jakarta – Peran Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dalam tiga perkara suap terungkap, diantaranya yang menyeret mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Hal itu terkuak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Azis berperan dalam tiga perkara, yakni suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017, dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

JPU mengungkap itu dalam sidang dakwaan terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin dan pengacara sekaligus rekannya, Maskur Husain.

JPU mengatakan pada Oktober 2020, Azis berperan mengenalkan M. Syahrial dengan penyidik Stepanus dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

Menurut JPU, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Robin pun menyanggupinya, dengan imbalan senilai Rp1,7 miliar, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp1,695 miliar.

Pada April 2021, Syahrial Kembali menghubungi Azis karena kasusnya tetap naik ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya dijanjikan berhenti.

“Ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap AZIZUL KHOLIS atas perkara terkait, dan Terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya,” kata jaksa.

Lalu, kata JPU, Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp2 miliar dan USD36 ribu kepada Robin dan Maskur terkait perkara DAK Lampung Tengah 2017.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan USD36.000,” kata jaksa.

Untuk perkara lain, Jaksa menyebut Azis berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.

Saat itu, kata jaksa, Rita yang ditahan di Lapas Klas II Fangerang ditemui Robin dan Maskur. Keduanya lantas menjanjikan Rita memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan.

Untuk pekerjaan itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.

“Di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” beber jaksa. (wan)

About Author